//
you're reading...
Home Education, Uncategorized

Bagaimana Ijasahnya? (HS)

Sebelumnya disclaimer ya… saya gak punya kepentingan apapun baik materi, organisasi atau apapun dengan siapapun. Saya juga gak ingin berseteru dengan pihak lain (HSer) yang punya pemikiran berbeda tentang perolehan ijasah atau sertifikat pendidikan.

Serius amat mak? Wakakak.. iya juga ya, santai napa? Bukan apa-apa gaes, soal ijasah ini biasanya ada beberapa mahdzab. Silahkan ikuti mahdzab yang diyakini, eeaa.

Tulisan ini murni berdasarkan pengalaman dan hasil kepoisme saya dan suami ditambah dengar cerita dari teman-teman yang lebih senior. Jika ada pendapat lain, jangan sungkan komen ya.

*********
“Kalo gak sekolah trus gak punya ijasah dong?”

“Nanti ijasahnya gimana?”

“Kerjanya apa kalo gak sekolah?”

Salah satu pertanyaan paling hits ketika orang mendengar kalo anak-anak gak sekolah formal.

Om Bob bisaan aja

Aku akan ceritakan pengalaman pribadi dulu ya, saat ini sulungku 13 tahun. Sudah pernah menjalani kejar paket A (setara SD) tahun 2018, dan in syaa Allah 2021 nanti akan mengambil kejar paket B (setara SMP).

Begini ceritanya…

Bulan juni 2017 saat hamil anak keenam (gak penting banget sih ini disebut), aku datang ke PKBM Bina Insan Mandiri atau lebih dikenal dengan PKBM MASTER (Masjid Terminal). Tentang apa kiprah masjid terminal, bisa klik disini.

Apa itu PKBM?Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional (Wikipedia) . 

Aku membawa kelengkapan syarat mengikuti UNPK A (Ujian Nasional Paket Kesetaraan A) berupa foto copy kelahiran anak, KK, KTP ortu dan surat nikah ortu. Gak pake ijasah TK, ingat ya… ijasah TK tidak digunakan sebagai syarat untuk mendapat ijasah SD. Berbeda dengan syarat untuk mendapatkan ijasah SMP atau SMA, harua ada ijasah jenjang yg lebih rendah.

Tapi ditolak saudara-saudara… karena belum waktunya pendaftaran. Kerajinan amat yak? Gak juga, ceritanya aku sekalian ke pasar kemiri buat belanja trus mampir karena deketan. Wakakakka…

Tahun ajaran baru dibuka bulan Agustus, ujian biasanya diselenggarakan bulan april-mei tahun depannya. Tapi jangan mepet-mepet daftarnya, bulan januari misalnya, untung-untungan kalo mepet gini, kadang masih bisa diinput datanya di dinas pendidikan kadang nggak, apalagi kalo ada data yang salah dalam inputannya, koreksinya makan waktu. Jadi kalo mau daftar buat UNPK setahun sebelum pada bulan Agustus-November ya gaess. Begitu aku mendapat info dari pengurus PKBM MASTER.

Ada banyak PKBM, kita bisa memilih sesuai dengan kebutuhan kita. Sering-sering kepo dan nanya-nanya aja, biar dapat banyak referensi.

Oh iya, kalo sudah dapat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) jangan lupa dicek di websitenya kemendikbud untuk validasi, apakah benar nomer itu diperuntukkan anak kita. Kalo sudah bener datanya berarti beres secara administratif, tinggal belajar dan nunggu jadwal ujian. Kalo  belum cocok, atau belum terdaftar laporkan ke PKBM agar diurus lebih lanjut. Ini kenapa jangan mepet-mepet kalo daftar. Bisa senam jantung nanti.

Duuh.. masak ijasah anakku ijasah kejar paket sih? Laku gak tuh? Gak bonafid blas. Sama, aku juga mikirnya gitu, duluuu… Tapi sejak memahami dan menjalani homeschooling semua berubah. Bagi kami ijasah adalah syarat  untuk masuk perguruan tinggi (jika anaknya mau kuliah). Ada gitu yang gak mau kuliah? Ada gaeess, anaknya cabesku (uhuk) salah satunya. Dan entah sampai kapan ijasah akan menjadi syarat masuk perguruan tinggi dan mencari pekerjaan, karena pergesaran ke portofolio makin kerasa.

Apa itu portofolio, entar kapan-kapan ya bahasnya. In syaa Allah, doakan aku rajin, xixixiii

Samakah kedudukan ijasah kejar paket dan ijasah sekolah normal? Menurut Undang-Undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bagian keenam pasal 27 tentang pendidikan informal ayat 1 Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Dan ayat 2 Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal
setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Mengenai hal-hal yang lebih detail tentang pelaksanaan UNPK, kedudukan ijasahnya, hak siswa pendidikan informal bisa dilihat di peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan setebal 215 halaman ini lumayan bikin mata jereng, maka ambil langlah bijak bestari mewangi sepanjang hari dengan menggunakan fitur find dan screenshot. Tapi kalo mau mempelajari lebih lanjut tinggal klik link diatas. Berikut aku cantumkan hasil screenshotnya.

Tapi jika memang butuh atau ingin ijasah sekolah formal bisa mencari sekolah payung. Apa itu sekolah payung? sekolah formal yang menerima anak Homeschooling ujian dan mendapat ijasah dari lembaganya. Gampangnya, anak HS numpang ujian di sekolah tersebut untuk mendapat raport dan ijasah. Silahkan mencari informasinya di dinas pendidikan setempat.

Tak hanya itu, buat HSer yang memang merencanakan kuliah diluar negeri bisa mengambil ijasah CIE (Cambridge International Examination).

Salah satu tantangan jadi orang tua HSer adalah kejar-kejaran informasi. Gak cuma informasi seputar kegiatan anak tapi juga soal legalitasnya. Kejadian saat anak pertama mau UNPK A 2018 kemaren, ternyata ada aturan baru dari kementrian pendidikan, mulai tahun ajaran 2017-2018 sebelum UNPK anak harus ikut USBN (Ujian Sekolah Berstandard Nasional). Aturannya bisa klik disini. Dimana di tahun-tahun sebelumnya tidak ada. But don’t worry be happy, bisanya teman-teman di komunitas akan langsung membahas isu kekinian berkenaan dengan kepentingan anak. Atau jika terdaftar di PKBM biasanya akan diinfokan lebih lanjut.

Apakah kita harus ndompleng ke lembaga atau institusi tertentu atau PKBM? Sepemahaman saya tidak. Tergantung kebutuhan anak dan keluarga. Ada yang memang dari awal tidak meniatkan mendapat ijasah, ada yang butuh ijasah nasional, ada yang targetnya ijasah internasional.

Tapi lagi-lagi, jadi HSer itu bebas… mau pilih yang mana boleh, tanggung jawab ada di tangan keluarha. Karena tak umum, maka informasi yang berseliweran juga tak sebanyak pendidikan formal. Hati-hati mendapat informasi yang salah, apalagi kalo ada yang menakut-nakuti, jangan langsung dipercaya. Mencari second, third opinion itu wajib.

Serius, saya juga pernah jadi newbie, pernah juga galau ketika anak menginjak usia 10 tahun sementara saya gak nyantol kemana-mana. Duuh gimana nih anakku, kalo gak dapat ijasah gimana? Kalo dia pengen kuliah gimana?  Pernah juga dapat informasi yang salah, untungnya gak jadi ikutan karena duit cekak waktu itu dan biayanya yang Dewa19 (baca: maharani alias mahal).

Cek and ricek ya gaeess… ada banyak pilihan yang tersedia, bebaslah memilih tanpa perlu terintimidasi, sesuaikan dengan kebutuhan anak dan keluarga.

Tapi balik lagi ke esensi pendidikan, jangan sampai sibuk ngurus surat ijasah tapi melupakan konten pendidikan. Don’t take it too much lah.

Discussion

No comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


− 1 = five